Pelunasan Hutang Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai di Jawa Tengah Mulai Hari Ini, Berikut Cara Melakukannya

Warga yang Telah Menjadi Penunggak Pajak Kendaraan Dimutasi di Jawa Tengah Sejak Hari Ini, Inilah Cara Melakukan Halnya

Selasa, 8 April 2025, upaya penghapusan tunggakan dan denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah diluncurkan secara resmi. Program ini bertujuan untuk meringankan beban bagi para pemilik Kendaraan Bermotor yang memiliki keterlambatan dalam membayar pajaknya.

Otomotifa/ News

Otomotifa – Peluncuran program amnesty untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama dengan kewajiban dan denda yang tertunggak di Provinsi Jawa Tengah secara resmi dimulai pada hari ini, Selasa (8/4).

Proses penghapusan pajak untuk kendaraan bermotor termasuk keterlambatan pembayaran pajak dan dendaannya akan berjalan hingga sekitar tiga bulan dan akan ditutup pada tanggal 30 Juni 2025 yang akan datang.

Masyarakat yang memiliki kendaraan berplat nomor Jawa Tengah diminta agar menggunakan kesempatan penghapusan pajak ini sebaik-baiknya.

Khusus untuk kendaraan-kendaraan yang belum membayar pajak selama bertahun-tahun, maka semua tunggakan termasuk dendanya akan dihapuskan secara total.

Maka masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun 2025 tanpa harus menyelesaikan kewajiban pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya.

“Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan bahwa tenggat waktu bagi warga untuk membayar pajak tahun 2025 akan dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni,” demikian dilaporkan oleh Otomotif dari Kompas.com.

Proses partisipasi dalam program amnesti pajak ini terbilang sederhana, mirip dengan pembayaran pajak tahunan yang biasa dilakukan.

Hanya dengan mengajukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda sudah bisa menyelesaikan pembayaran pajaknya.

Lutfi menyebutkan bahwa proyek ini diciptakan sebagai tanggapan terhadap keterlambatan pembayaran PKB di Jawa Tengah yang jumlahnya cukup signifikan.

Menurutnya, posisi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ini mencapai lebih dari dua puluh delapan ratus miliar rupiah yang masih tertunggak. Menurut dia, penduduk setempat belum membayar pajak tersebut.

Landasan untuk menghapuskan pajak tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 yang berjudul Tentang Pengelolaan Hutang Daerah.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending