Truk Berisi Minyak Pelumas Semakin Bertambah, Pihak Berwenang Dimohon untuk Mendirikan Sekolah Spesialis Untuk Supir

Truk Pembawa Minyak Liquefied Petroleum Gas (LPG) Semakin Bertambah, Pemda Di minta Mendirikan Sekolah Khusus Untuk Supir

Selain melaksanakan penggeledahan yang ketat, KNKT mengajukan ide untuk mendirikan sekolah khusus bagi supir truk dan bus. Tujuan dari usulan ini adalah

Otomotifa/ News

Ferdian 19 Mei, pukul 7:30 malam 19 Mei, pukul 7:30 malam


Otomotifa

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lewat Dinas Perhubungan saat ini gencar melakukan operasi penertiban pada armada barang yang melanggar aturan soal ukuran dan beban dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL).

Ini dilakukan setelah muncul keresahan lebih lanjut mengenai risiko kecelakaan yang disebabkan oleh truk dengan beban berlebihan, seperti insiden memilukan yang pernah terjadi di Kalijambe, Purworejo, beberapa saat yang lalu.

“Operasi razia ODOL ini merupakan bagian dari usaha bersama dalam meningkatkan keamanan lalu lintas. Kejadian kecelakaan kemarin hanyalah salah satu alasan di baliknya; namun yang terpenting adalah menjadikan keselamatan jalan sebagai prioritas bersama,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Arief Djatmiko seperti dilansir TribunJateng (18/5/2025).

Menurut Arief, pemeriksaan dilaksanakan dengan cara acak dan menargetkan kendaraan pengangkut barang yang melewati area berisiko tinggi. Salah satu operasi paling baru ini diselenggarakan di Magelang.

Pada acara itu, total ada 25 kendaraan yang dicek, di antaranya ditemukan 10 unit melanggar batas beban dan empat kendaraan lainnya tak memiliki berkas legal.

“Kami bertujuan untuk memastikan kenyamanan arus lalu lintas dari segala aspek, mulai dari kendaraan, para pengendara, fasilitas infrastruktur, sampai petunjuk jalan. Oleh karena itu, penerapan aturan dan pendidikan perlu dilakukan secara bersamaan,” tambahnya.

Arief menyatakan, truk yang diketahui melakukan ODOL secara langsung akan mendapatkan sanksi tilang sesuai peraturan. Pelanggaran administratif lainnya, misalnya berkaitan dengan dokumen kendaraan, akan diproses oleh polisi. Dia juga mengingatkan bahwa beban berat tertinggi untuk armada tersebut tidak boleh melebihi 8 ton di bagian terbebanya.

Pada saat yang sama, Ahmad Wildan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menyampaikan pemahaman mendalam tentang penyebab utama ODOL.

Menurut dia, penyebab utama dari peningkatan pelanggaran ODOL adalah kurangnya pendidikan formal maupun profesional untuk para supir truk besar.

Lebih dari dua dekade telah berlalu, Indonesia belum mempunyai sekolah khusus untuk pelatihan sopir truk dan bus. Padahal, teknologi pada kendaraan terus berkembang menjadi lebih rumit, seperti sistem rem hidrolik, pneumatik, serta teknologi otonom dan mekatronika yang akan segera beralih ke mobil listrik,” ungkap Wildan.

Dia mengevaluasi tahapan penegakan hukum yang kaku dalam bidang transportasi lainnya, seperti penerbangan dengan pilot serta navigasi kapal laut oleh nakhoda, di mana mereka harus menjalani sejumlah program studi dan meraih sertifikat tertentu untuk tiap jenis moda transportasi yang dikelola.

“Untuk menjadi seorang pilot, seseorang perlu menjalani berbagai tahap pendidikan mulai dari Surat Ijin Pelajar Hingga Komersial. Mereka tidak boleh asal memandu pesawat. Lalu kenapa pengemudi truk dengan muatan ratusan kuintal ini tidak diberi pelatihan yang sama?” katanya tegas.

Wildan mengambil contoh tentang truk trailer di Bekasi yang membawa beban mencapai 70 ton, meskipun desain kendaraan tersebut sebenarnya ditujukan hanya untuk bobot paling tinggi 35 ton.

Pengendara masih membawa muatan tanpa menyadari bahaya teknis seperti perbandingan antara tenaga mesin dengan bobot kendaraan (power-to-weight ratio) serta kemungkinan gagalnya sistem pengereman.

“Masalahnya bukan tentang keberanian atau ketidaktahuannya saja, tetapi kurangnya ilmu pengetahuan teknis. Mereka tak menyadari bahwa perbuatan mereka dapat membahayakan diri sendiri maupun pemakaian jalan raya orang lain,” terangnya.

Wildan mengatakan bahwa KNKT sudah dengan resmi menyarankan kepada pemerintah untuk membentuk segera sebuah sekolah khusus bagi sopir truk dan bis.

Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 77 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan bahwa agar dapat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kendaraan umum, para calon pengendara harus menjalani program pendidikan serta latihan.

Pendidikan sangat berharga dalam membentuk sopir yang ahli. Akan tetapi, hal tersebut belum mencukupi; gaji mereka pun perlu diperhatikan supaya dapat melaksanakan tugas dengan damai dan terjamin.

KNKT menganggap bahwa perbaikan sumber daya manusia para pengemudi adalah suatu tindakan jangka panjang yang mesti dijalankan dengan cepat guna memperkuat implementasi aturan ODOL.

Dengan memiliki pembawa kendaraan yang berpendidikan, potensi pelanggaran dapat dikurangi sejak awal.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending