Otomotifa – Bagi beberapa orang, mengendarai sepeda motor dengan tampilan standar dari pabrik sudah merupakan sesuatu yang “memadai” untuk mereka.
Namun untuk beberapa orang lainnya, semangat kreativitas seringkali sulit dibendung, seperti halnya mengubah tampilan motornya.
Pengubahan sendiri dapat dikatakan tanpa adanya pembatasan khususnya, sangat fleksibel dan tergantung pada keinginan sang pemilik kendaraan.
Jadi kesempatan kali ini tidak sekadar tergantung, namun modifikasi yang satu ini sangat unik dan menarik perhatian.
Mengapa tidak? Honda BeAT transparan yang sedang heboh di media sosial menjadi topik pembicaraan.
Gambar dari Honda BeAT bertransparan itu dikirimkan melalui akun Instagram @jakarta.keras.
Banyak pengguna media sosial yang bertanya tentang nasib dokumen kendaraan ketika transparansi diterapkan pada sepeda motor.
Seperti yang disampaikan oleh @rianhidayat2504 dalam komentarnya pertama, “Warna bodi pada STNK bagaimana jika seperti itu?”
Seperti yang dikatakan oleh @makgludak, “Jika seperti ini pada STNKnya, bagaimana mungkin itu sah hukumnya? Memang benar bahwa akan sangat sulit untuk mengidentifikasi jenis kendaraannya jika dipergunakan untuk tindakan-tindakan kriminal.”
“Dikenai denda tidak sesuai dengan STNK,” jelasnya.
Bagaimana cara mengikuti peraturannya?
Menurut Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi pada kendaraan bermotor didefinisikan sebagai perubahan yang dilakukan pada aspek-aspek teknis seperti ukuran, mesin, atau kapasitas pengangkutan kendaraan tersebut.
Apabila ingin mengubah tampilan atau performa kendaraan, Anda perlu mendapatkan saran modifikasi dari pihak resmi yang menjual merk tersebut.
Hanya bengkel umum kendaraan bermotor yang dipilih oleh menteri yang mengawasi sektor industri yang diperbolehkan untuk melakukan modifikasi tersebut.
Sebelum melaksanakan perubahan pada kendaraan, sobat Otomotif juga harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari pihak yang berwenang, yaitu Kementerian Perhubungan.
Menurut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku yang melakukan pelanggaran bisa dihukum dengan hukuman kurungan penjara selama maksimal 1 (satu) tahun atau harus membayar denda sebesar Rp24.000.000,00 ( dua puluh empat juta rupiah ).
Implementasi peraturan tentang penyesuaian kendaraan bertujuan untuk mencegah ancaman terhadap keamanan pemiliknya serta orang lain ketika sedang berkendara di jalan raya.
Di samping itu, juga tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
Bahkan jika merujuk pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK harus memuat data asli warna motor.
Leave a Reply