Tegas, Inilah Sebab Gubenkur Jabar Melarang Siswa Mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah
Tegas, Inilah Sebab Gubernur Jawa Barat Melarang Siswa Mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah
Gubernur Jawa Barat melarang siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Berikut adalah alasan di balik peraturan tersebut.
Otomotifa/ News
Otomotifa – baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah melarang siswa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk datang ke sekolah menggunakan sepeda motor (2/5/2025).
Pemberlakuan tersebut seiring dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat.
Target dari program ini adalah membangun karakter siswa mulai usia dini sampai tingkat pendidikan menengah di Jawa Barat dengan tujuan mewujudkan konsep “Gapura Panca Waluya”. Konsep tersebut mencakup lima aspek utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (sigap).
“Para siswa yang belum mencapai usia minimal tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan bermotor. Sebaiknya mereka memaksimalkan penggunaan transportasi publik atau berjalan kaki sejauh yang dapat ditopang oleh kondisi fisik masing-masing,” demikian tertulis dalam surat tersebut seperti dilansir Kompas.com (4/5/2025).
Bagi siswa yang berada di wilayah pedesaan, kebijakan itu memiliki pengecualian untuk membantu meningkatkan kemudahan mengakses pendidikan.
“Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah,” jelas SE itu.
Sebelumnya, Dedi menjelaskan larangan penggunaan motor bagi pelajar yang memiliki SIM bukanlah tanpa dasar.
Alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pada siswa SMA yang belum mencapai umur legal dilarang membawa kendaraan bermotor. Ini merupakan aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, namun pelaksanaannya sering kali mengalami hambatan akibat ketidakpastian saat melakukan tindakan di lapangan,” jelasnya setelah mengepalai perayaan Hari Pendidikan Nasional tingkat Jawa Barat di Lapangan Rindam III Siliwangi pada hari Jumat.
Dia menggarisbawahi bahwa remaja di bawah umur sebaiknya tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan.
Di luar pelanggaran peraturan, hal ini juga membahayakan keselamatan diri mereka.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply