Otomotifa.com – Kamera ETLE memantau para pengendara sepeda motor dan kendaraan bermotor yang melanggar aturan.
Buruan kerjakan hal itu sesaat setelah dapat tilang elektronik, jangan sampai STNK-nya diblokir.
Beberapa ruas jalanan di Jakarta termasuk jalur Busway sudah dipasang kamera pengawas (ETLE).
Jika merasa melakukan pelanggaran lalu lintas, segera membayar denda.
Sistem hukuman otomatis untuk pelanggaran lalu lintas yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin meluaskan cakupannya ke seluruh area di beberapa daerah Indonesia, seperti juga di Jakarta serta sekitarnya.
Kamera pengawas tersebut bekerja dengan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan rekaman yang didapatkan akan diubah menjadi denda yang kemudian dikirmkan kepada alamat si pemilik mobil.
Namun, tak sedikit masyarakat yang bingung harus berbuat apa setelah menerima surat tersebut.
Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, surat denda elektronik biasanya dikirim melalui pos dan memuat sejumlah detail esensial seperti detil kejadian pelanggaran, jenis infraction tersebut, plat nomor kendaraannya, serta link menuju gambar atau rekaman sebagai bukti transgresinya.
Pada bagian bawah surat, disertakan pula panduan mengenai cara melaksanakan konfirmasi atau sanggahan.
Bagaimana langkah selanjutnya setelah menerima surat denda pelanggaran lalu lintas ETLE?
Cek Identitas Pelanggar
Verifikasi bahwa kendaraan yang terdaftar benar-benar dimiliki Anda dan pelanggarannya dilakukan sendiri oleh Anda.
Apabila Anda tidak yang mengendarai, maka Anda dapat memberikan penjelasan.
Buka Tautan Konfirmasi
Situs konfirmasi pelanggaran ETLE dapat dijangkau melalui tautan yang ada pada surat tilangan Anda.
Anda diharapkan untuk menginput kode referensi serta nomor plat kendaraannya.
Lihat Bukti Pelanggaran
Setelah memasuki sistem, Anda dapat mengamati bukti pelanggaran yang terdiri atas gambar atau klip video dari kamera pengawasan ETLE.
Ini esensial untuk mengonfirmasi bahwa penyalahgunaan telah berlangsung.
Pilih Konfirmasi atau Sanggah
Apabila Anda mengaku melakukan pelanggaran, dapat segera melanjutkan untuk membayar denda tersebut.
Tetapi, bila yakin tidak bersalah, Anda dapat memposting bukti penyangkalan di internet, contohnya berupa gambar atau dokumen resmi.
Tunggu Verifikasi dari Petugas
Surat sanggahan yang diberikan akan dicek oleh pejabat.
Apabila disahkan, denda dapat dicabut atau diubah.
Begitu pula, Anda masih diwajibkan untuk menanggung biaya denda berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
Bayar Tilang
Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk dengan menggunakan virtual account.
Setelah melakukan pembayaran, simpanlah rekam jejak transaksinya sebagai dokumen pribadi.
Masyarakat diminta agar tidak menyepelekan surat denda ETLE.
Apabila dibiarkan, surat tilang yang belum diverifikasi dapat mengarah ke pengeblokan STNK, sehingga Anda tak akan mampu memperbarui pajak kendaraan sampai persoalan terselesaikan.
Leave a Reply