Proses Mengambil Sepeda Motor yang Dicuri di Kepolisian, Warga Geram Harus Membayar Rp 3 Juta
Proses Mengambil Sepeda Motor Curian di Kepolisian, Netizen Keluhkan Biaya Sebesar Rp 3 Juta
Adakah benar polisi menuntut tebusan sebesar tiga juta rupiah dari pemilik untuk mengambil kembali motornya yang dicuri di kantor polisi?
Otomotifa/ Peristiwa
Irsyaad W 29 April, 11:45 AM 29 April, 11:45 AM
Otomotifa
Banyak komplain dari netizen tentang proses pengambilan sepeda motor yang berstatus sebagai barang bukti pencurian di kantor polisi.
Di platform media sosial X (Twitter), pembicaraan hangat berkisar tentang protes terhadap tarif yang dikenakan ketika mengklaim sepeda motor hasil pencurian di kantor polisi.
Keluhan dari akun @sigi*****, pada tanggal 26 April 2025, menceritakan tentang seseorang yang sangat kaget ketika mendapati dirinya harus membayar sejumlah uang untuk bisa mengambil motornya yang telah dikembalikan oleh kepolisian setelah sempat hilang.
”
Moped hilang, langsung laporkan ke petugas berpakaian cokelat tersebut dan setelah beberapa bulan bertemu diminta untuk mengambilnya di kantor. Saya pikir hanya akan mengambil saja, ternyata harus membayar denda juga. Harga awal 3 juta akhirnya dapat diskon menjadi 1 juta.
,” ungkapnya.
Tweeter itu menimbulkan respon sejenis dari pengguna media sosial lainnya, layaknya yang diungkapkan oleh akun @Jona***********, (27/4/25), yang juga menyatakan pernah mengalaminya sendiri.
”
Betul nih mas, gua juga dulu pernah ngalamin kendaraan hilang dan langsung melaporkannya ke polisi. Setelah dua bulan, ternyata ketemunya. Terus mereka minta untuk mengambilnya di kantor polisi dan membayar biaya sebesar tiga juta rupiah sebagai uang nebeng.
,” tulisnya.
Tetapi, adakah kebenaran dalam klaim bahwa seseorang perlu membayar sejumlah dana untuk mengklaim sepeda motor yang telah dirampas oleh pihak berwajib?
Sehubungan dengan hal tersebut, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengklarifikasi bahwa penjemputan sepeda motor yang telah dicuri ke kantor polisi bersifat gratis tanpa adanya biaya apapun.
“Saat sepeda motor telah ditemukan dan Anda ingin menggunakannya, maka dapat (diambil dari kantor polisi),” jelas Ryo ketika diwawancara pada tanggal 27 April 2025 seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Dia pun menegaskan bahwa selama periode jabatannya, tak pernah ada pungutan uang tebusan untuk mendapatkan kembali sepeda motor yang hilang akibat pencurian di Kepolisian Sektor tersebut.
Tidak berbeda, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, pun membenarkan bahwa penjemputan sepeda motor yang dicuri ke kantor polisi tidak dipungut biaya.
“Tanpa biaya. Cukup bawa dokumen kepemilikannya,” katanya dengan tegas.
Riski menyatakan dengan lebih rinci bahwa agar dapat mengklaim sepeda motornya yang hilang, pemilik wajib menampilkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Apabila BPKB saat ini masih berada di perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan, pemegangnya bisa mengganti dokumen tersebut dengan surat pengesahan yang dikeluarkan oleh pihak leasing itu sendiri.
Berkenaan dengan sepeda motor yang berstatus sebagai barang bukti dalam tahap penyelidikan, Riski menyatakan bahwa bisa jadi kendaraan itu akan dipinjam oleh aparat polisi guna digunakan sebagai alat bukti pada pengadilan.
“Ketika mencapai fase kedua, barang tersebut akan dibawa ke kantor kejaksaan,” terangnya.
Ryo juga menyampaikan sesuatu yang mirip, bahwa sepeda motor yang berstatus sebagai barang bukti perlu diserahkan ke pengadilan ketika sidang sedang berlangsung.
Selain itu, perlu dicatat bahwa melaporkan hilangnya sepeda motor di kantor polisi juga merupakan proses tanpa biaya apapun.
Para korban dapat secara langsung mendatangi kantor polisi terdekat, seperti Polsek atau Polda, guna mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTKL).
Setelah mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, SKTLS akan keluar dalam jangka waktu 5 hingga 10 menit. Dokumen-dokumen tersebut mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply