Polres Bogor Bertindak, Apa Yang Terjadi pada Pegawai Dishub yang Menumpang Dedi Mulyadi tanpa Helm?

Polres Bogor Bertindak, Bagaimana Nasib Pegawai Dishub yang Menumpang Dedi Mulyadi tanpa Helm?

Petugas Pengawal Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan yang mengantar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah ditilang oleh Polres Bogor.

Otomotifa/ Peristiwa

Ferdian 16 Juni, pukul 14:30 WIB 16 Juni, pukul 14:30 WIB


Otomotifa

Petugas Patwal dari Dishub Kabupaten Bogor yang mengantarkan Dedi Mulyadi telah menerima hukuman tilang.

Sanksi itu dikeluarkan oleh Satlantas Polres Bogor setelah Dedi Mulyadi ditangkap karena menaiki sepeda motor patroli Dishub Kabupaten Bogor tanpa menggunakan helm.

Kejadian itu berlangsung pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, ketika Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bakal menghadiri peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika yang ada di Universitas Pertahanan (Unhan) di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Namun, Dedi Mulyadi yang ikut hadir dalam acara itu tertahan macet di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.

Dia juga memilih untuk keluar dari mobil yang ditumpangi dan beralih ke kendaraan polisi pengawalan yang baru saja menuntunnya supaya bisa sampai pada waktunya di tempat acara tersebut.

Peristiwa dia keluar dari mobil itu pun tercatat menjadi bagian dari pengawalan yang dilakukan Bupati Bogor Rudy Susmanto serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winata, keduanya berada dalam rombongan.

Orang dekat yang dikenal sebagai KDM juga mengenali tindakan melanggar hukumnya dan dengan demikian memohon pada polisi agar menerapkan sanksi denda.

Saya minta agar Unit Lalu Lintas Polres Bogor melakukan tindakan denda atas sepeda motor yang mengantar saya tanpa menggunakan Helm karena ini merupakan suatu pelanggaran dan kejadian tersebut berlangsung kemarin. Orang yang menderek kendaraannya tersebut perlu menjalani proses persidangan akibat tilang, demikian ungkap KDM melalui klip videonya yang diposting.

Saat yang sama, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana menyebutkan bahwa mereka sudah menerapkan tindakan dengan memberikan tilang elektronik kepada kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang menggunakan jalur khusus tersebut.

“Moto milik Dishub Kabupaten Bogor yang membawa Pak Gubernur tanpa menggunakan helm telah diberi tilang oleh sistem ETLE. Proses denda pelanggaran ini akan dilakukan secara daring,” jelasnya merujuk pada laporan dari TribunnewsBogor.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending