Otomotifa
baru sadar, rupanya aturan untuk mengubah warna cat mobil berbeda dengan yang asli dari pabrikan ya bestie. Buat kalian yang ingin merombak warna harus membaca ini.
Dalam industri penyesuaian, mengecat ulang kendaraan dengan warna yang berbeda dari aslinya sering dijalankan.
Tetapi untuk merubah warna body mobil atau sepeda motor pun perlu memperbarui STNK agar informasi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan mencocokkan dengan warna dari kendaraan itu sendiri.
Karena dalam dokumen STNK tersimpan detail tentang warna kendaraan. Jika isi dari STNK tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari kendaraan, maka kemungkinannya akan tertindak denda apabila ketahuan selama operasi pengawasan oleh pihak kepolisian.
Untuk mengubah data, aturan tersebut telah ditetapkan dalam Pasal 54 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu syarat awal yang perlu dilakukan adalah melengkapi form pengajuan.
Calon pendaftar wajib menyertakan dokumen dari workshop umum yang telah melakukan penggantian warna pada mobilnya.
Berikut adalah persyaratan yang harus disertakan:
1. Kartu tanda pengenal diri (KTP)
2. Surat kuasa bermeterai memadai serta salinan KTP dari orang yang ditunjuk untuk mewakili pihak tersebut
3. STNK
4. Saran dari satuan kerja Regident mengenai pergantian warna Kendaraan Bermotor
5. Dokumen pengesahan dari workshop umum yang melakukan pengecatan ulang pada Kendaraan Bermotor dilampirkan bersama dengan Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha, Surat Ijin Usaha Pedagang, serta Kartu Nomor Peserta Pajak dan bukti alamat tempatan.
6. Laporan Pemeriksaan Fisik Kendaraan dan Mesin
7. Bukti Pendaftaran BPKB
Biaya tersebut harus diatur sama seperti ketika membuat atau menerbitkan STNK baru.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas berbagai pendapatan negara bukan pajak (PNPB), biaya untuk pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) terbaru tidak melebihi angka Rp 200.000.
Siapkan dana sebesar Rp 100.000 untuk motor dengan dua atau tiga roda. Untuk mobil dan kendaraan lain yang memiliki empat roda atau lebih, besarnya biaya menjadiRp 200.000.
Apabila pemegang harus mengubah informasi pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan memerlukan pengeluaran baru, maka dikenakan biaya sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dengan dua sampai tiga roda. Sementara itu, bagi yang memiliki kendaraan beroda empat atau lebih, tarifnya menjadi Rp 375.000.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul ”
Biaya Perubahan STNK saat Kendaraan Bermotor Mengganti Warna Cat
”
Leave a Reply