Kurang Yang Mengerti, Inilah Kepentingan Melunasi SWDKLLJ Setiap Tahunnya
Jarang Yang Mengerti, Inilah Kegunaan Membayar SWDKLLJ Setiap Tahunnya
Banyak orang belum menyadari betapa pentingnya pembayaran SWDKLLJ ketika melakukan pelunasan pajak kendaraan setiap tahun. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Otomotifa/ News
Otomotifa – Tidak hanya terkena biaya pajak Kendaraan Bermotor dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ.
Kepanjangan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Harus diingat bahwa SWDKLLJ merupakan kontribusi yang bertindak seperti polis asuransi untuk perlindungan terhadap pengendara dan penumpang dalam kasus kecelakaan.
SWDKLLJ ditransfer setiap tahun bersama dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Biaya SWDKLLJ telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008 yang berjudul Tentang Tarif dan Kontribusi Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan Pasal 4 dari Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud, daftar biaya SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
Scooter dengan kapasitas mesin kurang dari 50cc, ambulans, kendaraan jenazah, serta pemadam kebakaran: diberikan dispensasi terkait kewajiban pembayaran SWDKLLJ.
Traktor, bulldozer, forklif, mobil derek, eksavator, kran dan sebagainya: Rp 20.000
Scooter dengan kapasitas mesin antara lebih dari 50cc hingga 250cc serta truk beroda tiga: Rp 32.000
Scooter dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc: Rp 80.000
Ambil/mobil barang hingga 2400 cc, sedan, jeep serta kendaraan penumpangan bukan untuk transportasi publik: Rp 140.000
Mobil pengangkut penumpang ukuran kecil hingga 1600 cc: harga Rp 70.000
Bus, microbus tidak termasuk sebagai transportasi publik: Rp 150.000
Bus dan minibus sebagai alat transportasi publik, bersama dengan kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum berkapasitas mesin lebih dari 1600 cc: sebesar Rp 87.000
Pickup truck, tanki mobil, trailer, kendaraan muatan dengan mesin lebih dari 2400 cc, kontainer serta jenis serupa: Rp 160.000
Menurut laporan Kompas.com, biaya yang disebutkan tidak mencakup ongkos pergantian kartu atau sertifikat.
Menurut Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan itu, masing-masing tipe kendaraan akan ditagihkan biaya untuk membuat kartu dananya atau sertifikat senilai Rp3.000.
Joseph Mochamad Zuanda, Kepala P3D Samsat Kota Depok, menyebutkan bahwa apabila seseorang membayar SWDKLLJ senilai Rp 35.000 untuk kendaraan beroda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan beroda empat, maka dalam kasus terjadinya kecelakaan, baik si pengemudi maupun para penumpangnya akan dilindungi oleh asuransi.
“Penumpang dalam kendaraan tersebut berjumlah sekitar enam hingga tujuh orang, dan bahkan si pengemudi juga mengalami kematian akibat kecelakaan. Apabila diketahui bahwa terdapat 12 korban jiwa lainnya karena tabrakan ini, setiap keluarga dari mereka akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 50 juta,” ungkap Yosep ketika ditemui oleh Kompas.com di Depok pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025. “Karena biaya asuransi seperti untuk sepeda motor adalah sebesar Rp 35.000, maka tidak hanya sang pengendara yang menanggung kerugian, tetapi juga para penumpang yang menjadi korban kecelakaan,” lanjut Yosep.
Nantinya, asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang menyediakan program proteksi dasar untuk para korban kecelakaan lalu lintas.
Menurut Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud, dinyatakan sebagai berikut:
(1) Pihak yang terkena musibah akibat kecelakaan transportasi jalan raya atau keluarganya berhak mendapatkan kompensasi.
(2) Jumlah bantuan yang disebutkan dalam pasal (1) akan diatur seperti berikut:
a. Para ahli waris korban yang telah meninggal memiliki hak untuk menerima kompensasi senilai Rp 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ).
b. Para korban yang menderita disabilitas permanen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang nilainya dihitung sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 berdasarkan pada jumlah kompensasi kematian seperti yang dinyatakan dalam poin (a).
c. Orang yang menjadi korban dan membutuhkan penanganan medis serta obat-obatan memiliki hak untuk menerima kompensasi dalam bentuk ganti rugi atas biaya perawatan dan pengobatan oleh dokter dengan batas maksimal sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply