Jadi Tahu, Ini 6 Daerah Dengan Pelanggar ODOL Paling Banyak di Indonesia
Jadi Tahu, Ini 6 Daerah Dengan Pelanggar ODOL Paling Banyak di Indonesia
Jadi sudah paham, ini 6 wilayah dengan jumlah pengendara melanggar aturan ODOL terbesar di Indonesia.
Otomotifa/ Regulasi
Ferdian 16 Juni, Pukul 17:30 16 Juni, Pukul 17:30
Otomotifa
– Terdapat sekitar 32.000 kendaraan yang dikategorikan sebagai over dimension atau overloaded (ODOL) yang tetap beroperasional di jalanan Indonesia setiap hari.
Angka tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlutas) Polri, Irjen Pol Agus Suryono Gunarto, berdasarkan data dari sistem digital yang dimiliki Korlantas.
Dari total itu, kira-kira 7.000 unit merupakan kendaraan yang melanggar aturan mengenai ukuran dan dimensi, sedangkan dari 16.000 sampai mendekati 20.000 unit diduga memiliki beban melebihi batas atau disebut juga sebagai overloaded.
“Data yang tercatat dalam database Korlantas Polri hari ini mencatatkan angka sekitar 32.000, di antaranya lebih dari 7.000 kendaraan melebihi dimensinya, serta 16.000 sampai mendekati 20.000 mengalami kelebihan muatan,” ungkap Agus menurut laporan Kompas.com (15/6).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kendaraan ODOL tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan enam daerah mencatat jumlah tertinggi, yakni Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.
Korlantas menyebut keberadaan kendaraan ODOL ini sangat meresahkan.
Bukan saja membahayakan keselamatan pengguna jalan raya, tetapi kendaraan-kendaraan itu pun meningkatkan kehancuran infrastruktur jalan, khususnya pada koridor-logistik nasional penting.
Untuk mengurangi tingkat pelanggaran, Korlantas Polri sedang melaksanakan tahapan pendidikan serta pemantauan yang intensif pada armada transportasi barang.
Tahapan ini akan terjadi antara bulan Juni dan Juli 2025, sebelum bergeser ke fase pelaksanaan sanksi.
“Apakah itu pelanggaran karena kelebihan muatan atau dilaporkan. Sedangkan melanggar batas ukuran kendaraan dianggap sebagai tindakan kriminal. Hal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru pada tahun ini kami memulai penertiban dengan lebih ketat,” jelas Agus.
Menurut dia, pelanggaran over dimensi tidak hanya merupakan kesalahan lalu lintas biasa, tetapi sudah termasuk kategori tindak pidana karena dapat mengancam jiwa manusia serta menimbulkan dampak merugikan bagi pemerintah akibat rusaknya fasilitas publik.
Di saat bersamaan, kendaraan yang melewati batas beban (overload) masih akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan lalu lintas yang ada, termasuk tilang langsung di lokasi.
Korlantas pun bergantung pada sistem digital untuk memasukkan data dan memantau kendaraan ODOL dengan cepat.
Dengan menggunakan metode yang didorong oleh teknologi ini, tindak lanjut di masa mendatang diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih tepat sasaran dan menargetkan para pelaku langsung, termasuk pemilik kendaraan serta perusahaan yang terkait.
Agus menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak hanya bersifat represif saja, tetapi juga merupakan komponen penting dari strategi jangka panjang guna meningkatkan pemahaman hukum serta taati aturan teknis di sektor pengiriman barang.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply