Heboh Implementasi Sistem ERP pada 25 Jalur Jalan Ibu Kota, Dinas Perhubungan Memberikan Klarifikasi
Geger Penerapan Sistem ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta, Dishub Beri Penjelasan
Berikut adalah kenyataan tentang implementasi Sistem Jalan Dengan Biaya Elektronik atau Electronic Road Pricing pada 25 jalanan di Jakarta.
Otomotifa/ Regulasi
Irsyaad W May 8th, 9:40 AM May 8th, 9:40 AM
Otomotifa
– Heboh dengan berita tentang implementasi sistem jalan yang memerlukan biaya atau elektronik road pricing (ERP) pada 25 jalur di Jakarta.
Informasi ini beredar luas di media sosial, bahkan lengkap dengan daftar jalan yang disebut akan dikenai tarif dan kisaran nominal yang akan diterapkan.
Pada cerita itu disampaikan bahwa biaya ERP akan dipungut antara Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900 per kali penggunaan, serta aturan ini berlaku untuk beberapa jalur utama di ibukota Jakarta.
Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan DI Panjaitan 19. Jalan Jenderal A Yani 20. Jalan Pramuka 21. Jalan Salemba Raya 22. Jalan Kramat Raya 23. Jalan Pasar Senen 24. Jalan Gunung Sahari 25. Jalan HR Rasuna Said
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Perhubungan Jakarta segera memberikan klarifikasi dan menyangkal rumor yang sedang berkembangan.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dishub menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.
Saat ini, Pemprov Jakarta belum memiliki rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan seperti yang disebutkan dalam narasi yang beredar.
“Informasi tersebut tidak benar. Kami telah melakukan pendalaman dan saat ini belum ada rencana penerapan ERP di ruas-ruas jalan tersebut,” tulis Dishub dalam klarifikasinya, (7/5/25) disitat dari Kompas.com.
Pengumuman ini juga bertujuan untuk mengingatkan publik agar tidak gampang mempercayai berita yang belum diverifikasi.
Dinas Perhubungan Jakarta mengingatkan tentang kesesuaian kembali semua informasi, terlebih lagi yang berkaitan dengan regulasi umum.
“Petugas Dinas Perhubungan senantiasa waspada dan tepat dalam mengambil serta menyebarluaskan data. Verifikasi kelengkapan informasi tersebut dengan merujuk pada sumber yang sah dan dapat dipercaya,” demikian disampaikan oleh Dishub.
ERP adalah sistem manajemen lalu lintas berdasarkan pembayaran digital yang saat ini masih dalam proses penelitian dan belum secara resmi diluncurkan di Jakarta.
Sampai saat ini, belum ditentukan secara pasti kapan dan di manakah sistem itu akan dilaksanakan.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply