Tanpa Rumit, Begini Proses Mengubah Nama Kendaraan dari Kabupaten ke Kota

Tanpa Kerumitan, Begini Prosedur Mengganti Nama Kendaraan dari Kabupaten ke Kota

Ternyata cukup sederhana, di bawah ini adalah langkah-langkah untuk mengalihkan nama kendaraan bermotor dari kabupaten ke kota. Berikut detilnya:

Otomotifa/ Knowledge

Otomotifa – Mengubah nama adalah tindakan yang dilakukan untuk menyetarakan informasi kepemilikan mobil.

Pergantian status kepemilikan tersebut dijalankan melalui Surat Tanda Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Prosedur perubahan nama motor dapat segera dijalankan jika pemilik lamanya dan yang baru tetap berada dalam satu kota.

Tetapi bila lokasi berlainan, maka sebelum mengubah nama pemilik, perlu menarik kembali dokumen kendaraan di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar awalnya.

Nah banyak yang bertanya nih bagaimana alur balik nama dari Kabupaten ke Kota?

Menanggapi hal tersebut, Petugas Samsat di wilayah Bekasi bagikan tipsnya nih sob.

“Jadi jika pemilik sekarang bukan KTP Kabupaten Bekasi silahkan proses mutasi dulu. Langkah awal bisa melakukan cabut berkas di Samsat Kabupaten Bekasi dengan melampirkan KTP pemilik saat ini (bukan pemilik lama),” kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada Otomotifa, Senin (19/5/2025).

Adapun beberapa dokumen yang mesti dibawa yakni STNK, BPKB, kwitansi jual beli bermaterai dan bukti hasil cek fisik kendaraan.

Berikut ini petunjuk langkah balik nama motor secara lengkap yang bisa diikuti.

1. Datang ke Samsat asal kendaraan dan menuju loket mutasi untuk memberikan laporan.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Apabila data di surat kendaraan sesuai dengan hasil cek fisik, maka petugas akan melegalisir hasil cek fisik motor.

3. Beranjak ke loket transaksi untuk melaksanakan pengambilan berkas.

4. Datangi samsat yang dituju lalu bergerak ke loket mutasi guna melaksanakan proses pendaftaran.

5. Lakukan pemeriksaan visual pada kendaraan sekali lagi kemudian berikan hasilnya kepada petugas.

6. Berjalan menuju konter pembayaran dan lakukan transaksi sebesar biaya yang sudah di tentukan.

7. Berarah ke loket transaksi masuk atau Pendaftaran BBN II guna melakukan registrasi dan pencatatan.

8. Mengantisipasi pemberitahuan terkait pembayaran pajak dan melaksanakan pembayarannya sesuai dengan nominal yang telah diatur.

9. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan tentang jam untuk menjemput plat nomor, STNK, dan BPKB yang telah direvisi.

10 Pemohon berkunjung ke kantor Samsat pada hari yang telah disepakati untuk mengambil dokumen kendaraannya setelah proses perubahan nama selesai dilakukan.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending