Baru Ketahui, STNK Kini Dapat Diperbarui Hingga Setahun Sebelum Masa Berlaku Habis

Baru Tahu, STNK Sudah Bisa Diperpanjang dalam Jangka Waktu Segini Jauh Sebelum Jatuh Tempo

STNK sudah bisa diperpanjang 60 hari atau dua bulan sebelum tanggal jatuh tempo, bisa offline maupun online

Otomotifa/ Regulasi

Irsyaad W May 12th, 1:30 PM May 12th, 1:30 PM


Otomotifa

– STNK wajib diperpanjang setiap tahun dan lima tahun sekali.

Banyak yang belum tahu, jika sebenarnya STNK sudah bisa diperpanjang jauh sebelum jatuh tempo.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan sebaiknya dilaksanakan sebelum masa akhir pajak atau masa akhir STNK.

Dia memberikan contoh tentang masa tenggat untuk memperbarui STNK sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengelola Dana Perimbangan Propinsi Jawa Tengah Nomor 973/20.125/XII/2022.

Menurut ketentuan itu, perpanjangan STNK bisa dijalankan 60 hari atau dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Apabila tanggal terakhir untuk perpanjangan STNK bertepatan dengan hari Sabtu, Minggu, atau hari libur resmi, maka pemilik Kendaraan dapat melakukan proses perpanjangannya secara daring lewat platform Signal yang dikelola oleh Samsat Digital Nasional.

“Berfungsi setiap hari termasuk Sabtu, Minggu, serta hari-hari besar agama dan liburan nasional, kecuali ketika terjadi pemeliharaan sistem, diakhir tahun (rekonkiliasi), dan adanya pengumuman tambahan,” demikian Penjelasan Priangga pada 22 Juli 2024 yang dikutip dari Kompas.com.

Warga yang berkeinginan untuk mengurus perpanjangan STNK tak perlu datang ke kantor Samsat.

Mereka dapat menyelesaikannya secara daring dengan menggunakan aplikasi perpanjangan STNK bernama Samsat Digital Nasional (Signal).

Pembayaran pajak STNK bisa juga diselesaikan di bank atau menggunakan dompet digital, serta pengiriman dokumen fisiknya bisa melalui layanan kurir.

Melansir Antara, (20/4/25), berikut cara perpanjang STNK online:

1. Unduh aplikasi Signal dari Play Store atau Google Play Store.
2. Daftarkan diri Anda dengan mengisikan NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon seluler, serta kata sandi.
3. Unggah gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Arahkan kursor ke opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
5. Tuliskan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
6. Sertakan empat angka belakang nomor rangka.
7. Berikan informasi NIK dan unggahkan lagi KTP bila perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan atas nama kendaraan milik pihak lain.
8. Tentukan jenis kendaraan mana yang akan diproses dalam membayarkan pajaknya.
9. Tekan tombol ‘Kirim Dokumen TBKP’.
10. Cantumkan detail tempat pengantaran dokumen.
11. Sentuh ikon ‘Selanjutnya’.
12. Pilh cara bayar; dapat lewat layanan bank ataupun platform elektronik seperti dompet digital.
13. Perhatikan bagian menu e-TBKP.
14. Lalu klik ‘Berikutnya’.
15. Ambil salinan berkas e-TBPKP secara online.
16. Jaga baik-baik file ini sebagai tanda bukti transaksi pembayaran berhasil.
17. Ulang proses sebelumnya pada fitur tambahan yaitu e-pengesahan guna meraih surat izin operasional STNK.
18. Tangani formulir pengecekan data kiriman.
19. Putuskan penyedia logistik apa saja yang tersedia.
20. Paket fisik nanti bakalan dikirm tepat sasaran sesuai alamat yang telah diberitahu kepada sistem Signal.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending