MOTOR Plus-online.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti pendaftaran resmi untuk kendaraan bermotor.

Dasar hukum untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Undang-Undang No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Enggak bikin dompet tipis, berikut langkah-langkah mengurus STNK motor yang hilang beserta biayanya.

Menurut Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan, semua kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan harus disertai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta plat nomor kendaraannya.

Dalam konteks ini, jelas bahwa STNK yang dimaksud ialah STNK yang masih berlaku.

Bila STNK sepeda motor hilang, jangan dibiarkan dan langsungurus penggantian dengan yang baru.

Prosesnya sederhana dan harganya pun tidak terlalu tinggi.

Berikutnya, apa sajakah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus pembuatan STNK baru?

1. Formulir permohonan,

2. Surat pengesahan hilangnya STNK dari Satuan Polisi Kecamatan atau Kantor Residen setempat,

3. Periksa kondisi kendaraan yang telah diresmikan, aslinya beserta salinannya

4. Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),

5. Apabila BPKB tetap berada di perusahaan pembiayaan, maka wajib mengambil salinan BPKB yang telah disahkan oleh pihak perusahaan pembiayaan dan juga membawa surat pengesahan dari perusahaan tersebut.

6. Aslinya dan salinannya dari dokumen pengenal diri milik pemegang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bentuk bukti identitas lainnya yang sah.

7. Setelah memastikan bahwa seluruh persyaratan sudah lengkap, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penggantian STNK yang hilang dengan pergi ke kantor Samsat terdekat.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus STNK yang hilang:
1. Pertama-tama, buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
2. Setelah itu, bawa Surat Keterangan Lapor Polisi (SKLP) dan dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Ikhwal Nikah (BPKB), serta fotokopi tanda daftar kendaraan (Formulir A).
3. Kunjungi Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen tersebut.
4. Isi formulir permohonan penggantian STNK sesuai petunjuk dari pihak berwenang.
5. Bayar biaya administrasi sebagai ganti STNK yang telah hilang.
Ikuti prosedur ini agar Anda bisa mendapatkan surat tanda nomor Kendaraan Baru dalam waktu singkat.

1. Mengajukan dokumen dan membawa kendaraan ke kantor Samsat;

2. Memeriksa kondisi mobil secara langsung lalu mengarsipkan salinan fotonya;

3. Melengkapi formulir registrasi yang tersedia di counter pendaftaran;

4. Menangani pemblokiran cek atau mengajukan surat penggantian STNK yang hilang di Kantor SAMSAT.

5. Sertakan pula hasil pemeriksaan kondisi fisik mobil tersebut;

6. Kemudian buatlah STNK yang baru di loket Bea Cukai Balik Nama II dan sertakan seluruh dokumen bersama dengan surat pengesahan kehilangan dari Samsat;

7. Apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak, maka prioritaskan membayar pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu;

8. Lakukan pembayaran untuk membuat STNK baru; Kemudian tunggulah hingga prosesnya selesai laluambil STNK beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Sebagaimana dilansir dari kompas.com, jumlah biaya untuk mengeluarkan STNK baru tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 perihal Jenis dan Tarif atas Macam Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Diterima oleh Polri.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif pembuatan STNK baru untuk sepeda motor atau truk dinyatakan sebagai Rp 100.000 setiap kali penerbitannya.

Untuk kendaraan dengan empat roda atau lebih, tarif pengurusan STNK baru adalah sebesar Rp 200.000 setiap kali penerbitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending