Biaya untuk mengganti nama memang tidak dikenakan biaya, tetapi pemilik baru masih harus membayar jumlah tertentu tersebut.
Biaya untuk mengganti nama memang tidak dikenakan biaya, tetapi pemilik baru masih harus membayar sejumlah ini.
Pemerintah menggratiskan biaya perubahan nama untuk sepeda motor atau kendaraan bermotor bekas, namun pembeli masih diharuskan membayar beberapa elemen tambahan.
Otomotifa/ Tips & Trick
Ferdian 25 Mei, pukul 10:30 WIB 25 Mei, pukul 10:30 WIB
Otomotifa
-Seperti yang telah disebutkan, pembeli mobil bekas tidak perlu membayar biaya BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan.
Inilah yang terjadi setelah pemerintah meniadakan beban itu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurut peraturan itu, BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kali kendaraan, yaitu ketika membeli yang baru langsung dari dealer.
Untuk pembelian mobil bekas atau pengiriman yang kedua dan selanjutnya, biaya BBNKB sudah tidak berlaku lagi.
Walau demikian, terdapat sejumlah biaya tertentu yang perlu dipenuhi ketika melaksanakan prosedur pengalihan hak atas kendaraan tersebut.
“BNPB II yang telah bebas dari tarif tak lagi mengenakan biaya. Namun, beberapa biaya lainnya, seperti PKB, Jasa Raharja, dan PNBP masih berlaku,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso dilansir dari Kompas.com baru-baru ini.
Nadi menekankan bahwa biaya untuk pengalihan nama berbeda dari BBNKB II.
Karena itu, total biaya perubahan nama untuk mobil bekas mencakup:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Kontribusi Harian Dana Tabungan Untuk Kejadian LaluLintas Jalan (KHDTKLJJ)
– Tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Tarif pembuatan Plat Nomor Mobil (PNM)
– Biaya penerbitan BPKB.
Berikut adalah detail dari biaya-biaya wajib yang perlu dipenuhi ketika akan mengganti nama pada mobil bekas, bahkan setelah adanya penghapusan BBNKB II oleh pemerintah:
PKB: Ukurannya bergantung pada tipe dan merk kendaraan.
SWDKLLJ: Besaran biayanya berbeda tergantung tipe Kendaraan.
Biaya Administrasi STNK:
– Sepeda motor atau trisiklu: Rp 100.000
– Kendaraan dengan empat roda atau lebih: Rp 200.000 Untuk biaya penerbitan TNKB (Plat Nomor):
– Sepeda motor atau tricycle: Rp 60.000
– Kendaraan dengan empat roda atau lebih: Rp 100.000 untuk biayanya
Penerbitan BPKB:
– Sepeda motor atau tricycle: Rp 225.000
– Kendaraan dengan empat roda atau lebih: Rp 375.000
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply