Dik Arif Memasuki Sarang Singa, Terjaring Menguap Saat Ketahuan Membobol Gembok Sepeda Motor Milik Petugas Polisi
Dik Arif yang Terjebak di Sarang Harimau, Tertidur Saat Mengambil Pintu Kunci Sepeda Motor milik Polisi Ditangkap Basah
Arif Lubis tertuju sebagai target ketika melakukan kejahatan, ternyata lubang kunci motornya ada di area dekat dengan kandang harimau tersebut.
Otomotifa/ Peristiwa
Irsyaad W 26 Juni, jam 11:15 pagi 26 Juni, jam 11:15 pagi
Otomotifa
– Muhammad Arif Lubis (23) seperti berada di sarang harimau.
Muka orang itu langsung terlihat mengantuk ketika tertangkap basah membobol lubang kunci sepeda motor salah satu anggota polisi.
Aksinya terjadi di Jl Pertahanan, kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui bahwa motor yang akan dicuri adalah milik Hendri Manullang, anggota Polsek Patumbak, dan dikendalikan oleh Arif.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan bahwa insiden itu terjadi pada kira-kira pukul 23.30 WIB, yaitu tanggal 23 Juni 2025.
Pada saat tersebut, tiga petugas reskrim menaruh sepeda motornya di area parkir milik sebuah kedai kopi.
Hendri Manullang beserta timnya pun pergi dari tempat tersebut guna melaksanakan kewajiban mereka.
Pada saat yang sama, Arif beserta rekan sejawelanya, Fandi, tiba di tempat tersebut dengan mengendarai sebuah sepeda motor tandem.
Arif segera berusaha mengacak-acak gembok motor petugas dengan memanfaatkan kunci T, secara berturut-turut merusak tiap bagian pengaman pintu gerbang motornya.
“Ketika hendak mengambil sepeda motor milik Hendri, Kanit Reskrim Iptu Yusuf tiba di tempat tersebut bersama dengan beberapa personel lainnya,” demikian pernyataan Daulat seperti dikutip dalam laporan resmi pada tanggal 25 Juni 2025, sesuai rilis dari Kompas.com.
“Inilah saat pelakunya tertangkap basah ketika ingin mengambil sepeda motornya Hendri dan telah merusak dua unit sepeda motor milik petugas lainnya. Tim penegak hukum pun langsung menyerbu pelaku,” jelas dia.
Pada saat yang sama, Fandi sukses kabur dari tempat tersebut. Sementara itu, Arif diantarkan ke Polsek Patumbak guna diperiksa lebih lanjut.
Dia mengakui sudah pernah mencuri sepeda motor beberapa kali sebelumnya.
“Biasanya, ia dan teman-temannya berkeliling mencari tempat parkir sepeda motor yang kondisinya aman untuk melakukan kejahatan,” jelas Daulat.
“Hasil dari tindakan kriminal tersebut umumnya digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang, bertaruh, serta menghambur-hamburkan uang. Tes air seninya menunjukkan adanya zat-zat narkotika. Selain itu, dia adalah mantan pelaku kejahatan, yaitu kasus mencuri sepeda motor,” lanjutnya.
Pejabat tersebut berusaha melancarkan operasi penangkapan Fandi sampai ke kawasan Kecamatan Medan Amplas.
Namun, Arif mencoba untuk kabur dan bertempur dengan petugas, yang membuat para petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kakinya yang kanan.
Pada saat ini, Arif sudah diamankan dan dikenakan pasal 363 ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply