SPBU di Tuban Tak Dijatah Biosolar Selama Sebulan, Disanksi Pertamina Karena Ini

SPBU di Tuban Tak Dijatah Biosolar Selama Sebulan, Disanksi Pertamina Karena Ini

SPBU di Tuban tak dapat jatah biosolar selama satu bulan usai ketahuan melakukan beberapa pelanggaran

Otomotifa/ Peristiwa

Ferdian May 7th, 3:00 PM May 7th, 3:00 PM


Otomotifa

– SPBU di Tuban mendapat sanksi dari Pertamina karena terbukti pelanggaran.

Diketahui SPBU 53.623.25 ini berada di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pemberian sanksi dilakukan karena SPBU tersebut, terbukti melakukan pelanggaran praktik pelangsiran, penyalahgunaan QR code dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi.

Area Manager Communication Relation and CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, pemberian sanksi akan berlangsung selama satu bulan, terhitung tanggal 25 April sampai dengan 24 Mei 2025.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, maka kita sanksi selama satu bulan,” ujarnya.

Selama satu bulan nantinya, Pertamina akan melakukan penghentian penyaluran BBM jenis biosolar terhadap SPBU tersebut.

“Satu bulan ini akan kita hentikan penyaluran BBM jenis biosolar,” imbuhnya disitat TribunJatim.

Ahad mengingatkan apabila terdapat pelanggaran serupa di kemudian hari, Pertamina akan memberikan sanksi lebih tegas hingga evaluasi penyaluran biosolar di SPBU 53.623.25.

Hingga saat ini, di Kabupaten Tuban, baru ada satu SPBU yang dikenakan sanksi.

Untuk itu, Ahad mengingatkan bagi SPBU lain, agar tetap melakukan pendistribusian BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku, agar tidak ada sanksi yang dijatuhkan.

“Selama 2025 ini baru di SPBU 53.623.25 yang terkena sanksi,” pungkasnya.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending