Otomotifa
– Pemilik truk Toyota Dyna double cabin menghadapi denda senilai Rp 60 miliar.
Hal ini terjadi karena pemiliknya diketahui polisi telah merombak tangki solar pada unit unik itu.
Penggerebekan tersebut dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Pada awalnya, kepolisian mendapatkan laporan tentang adanya sebuah truk Toyota Dyna Double Cabin berwarna biru yang sudah dimodifikasi pada tangki-nya.
Targetnya adalah mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU di Batam.
Tim mengikuti jejak sampai pada akhirnya memastikan bahwa pikap itu menyediakan biosolar di tiga SPBU sekaligus selama perjalanan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawiradi, seperti dilansir dari laman Kompas.com pada 6 Februari 2024.
Kabin ganda itu tidak hanya dilengkapi dengan tangki penyimpanan alternatif, tetapi juga membawa drum untuk menyimpan bahan bakar biosolar ekstra.
Yudha menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut berlangsung di Perum Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau pada pukul 15:00 WIB, tanggal 27 Januari 2024.
Kepolisian menyatakan bahwa biosolar itu ditransportasikan menuju area penyimpanan yang berada di Perum Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Batam.
Untuk menipu petugas SPBU, si pembuat kecurangan tersebut membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi dengan menggunakan empat kartu fuel card dari Bukopin.
“Ini dilakukan oleh tersangka untuk menghindari terdeteksi, di samping itu tersangka sering kali memakai berbagai plat nomor palsu,” jelasnya.
“Di tempat pembuatan penyimpanan tersebut, terdakwa menggunakan tujuh plat,” jelas Yudha.
Berdasarkan tindakannya, Yudha menyatakan bahwa pelaku terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 mengenai Migas di bawah Pasal 55.
Undang-undang itu kemudian dimodifikasi melalui UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Tersangka ini menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 miliar,” tegas Yudha.
Leave a Reply